Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025, perayaan kemerdekaan ini dimeriahkan dengan pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) bagi ribuan warga binaan di seluruh Indonesia. Secara nasional, 179.312 narapidana menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa.
Di Jawa Barat Pada Minggu, 17 Agustus 2025, acara yang diselenggarakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Jelekong (Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat). Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Wakil Bupati Ali Syakieb menyerahkan SK remisi kepada 1.942 warga binaan lapas tersebut secara simbolis.
Kategori remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
Remisi Dasawarsa: 978 narapidana menerima remisi dasawarsa (pengurangan hukuman sebesar 1/12 masa pidana, hingga maksimal tiga bulan). Remisi dasawarsa khusus diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman selama sepuluh tahun atau lebih.
Remisi Umum: 964 narapidana menerima remisi umum (potongan masa tahanan 1–3 bulan).
Langsung Bebas: Sebanyak 28 orang langsung dibebaskan pada hari itu (26 bebas murni dan 2 menjalani subsider karena denda atau kasus tambahan seperti narkoba, korupsi, atau perlindungan anak).
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Ali Syakieb saat upacara di lapas. Dalam sambutannya, Ali Syakieb mengajak warga binaan memandang remisi sebagai “lembaran baru” untuk memperbaiki diri. Ia menegaskan agar narapidana yang baru bebas tidak minder dengan pandangan masyarakat, melainkan menunjukkan perubahan positif melalui tindakan nyata. “Tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Jangan minder, tunjukkan perubahan dengan tindakan nyata,” ujarnya.
Remisi sebagai Apresiasi dan Harapan
Kepala Lapas Narkotika Bandung, Ahmad Tohari,A.Md.IP.,S.Sos.M.H, menegaskan bahwa remisi bukanlah hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan. Ia menjelaskan bahwa hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik yang layak mendapat remisi. “Kalau mereka tidak mengikuti aturan dan pembinaan yang telah ditetapkan, maka mereka tidak akan mendapatkan remisi,” tegas Ahmad. Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa remisi diberikan sebagai apresiasi atas niat baik dan kemajuan warga binaan dalam pembinaan.
Dari total penerima remisi, 964 orang mendapat remisi umum (diskon masa tahanan 1–3 bulan) dan 978 orang mendapat remisi dasawarsa (diskon 1/12 masa pidana, hingga tiga bulan). Pengurangan hukuman tersebut telah membantu 28 narapidana langsung bebas pada peringatan HUT ke-80 RI kali ini.
Dampak dan Harapan Pemasyarakatan
Pemberian remisi dinilai membawa dampak positif bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Dengan berkurangnya masa tahanan, penghuni lapas tidak terlalu padat sehingga pembinaan dapat berjalan lebih efektif. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mencatat bahwa pengurangan masa pidana pada HUT ke-80 RI menghemat anggaran makan narapidana sebesar ratusan miliar rupiah. Pada momentum kemerdekaan ini, pemerintah berharap para narapidana termotivasi untuk serius mengikuti program kemandirian dan keterampilan di lapas sebagai bekal kembali ke masyarakat pasca kebebasan. Wakil Bupati Ali Syakieb menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung reintegrasi warga binaan. Dengan remisi sebagai bentuk apresiasi negara, diharapkan para narapidana terus memperbaiki diri dan menjadi warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi keluarga dan bangsa.
