Bersama
Dr. H. Dadang M. Naser, S.H., S.IP., M.I.Pol. — Anggota DPR RI Komisi IV
Ciparay, 13 Oktober 2025 — Pada hari Senin (13/10/2025), digelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi melalui Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS).
Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna Puri Laswi, Jl. Raya Laswi No.585, Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dan menghadirkan Dr. H. Dadang M. Naser, anggota DPR RI Komisi IV.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pelaku distribusi (PPTS), pengecer, gapoktan, koperasi, serta petugas dinas terkait tentang alur penebusan, verifikasi, dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pertanian serta operator distribusi.
Dalam aturan terkini, PPTS menjadi salah satu ujung tombak penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang terdaftar.
Menurut penyelenggara, materi utama Bimtek meliputi:
Prosedur pendaftaran dan verifikasi PPTS;
Proses penebusan pupuk bersubsidi oleh petani terdaftar;
Tata kelola administrasi dan pelaporan penyaluran;
Mekanisme pengawasan serta sanksi atas pelanggaran distribusi;
Langkah-langkah meningkatkan keterjangkauan dan ketersediaan pasokan di tingkat lokal.
Penekanan materi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dan pihak operator untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi agar menjangkau petani yang benar-benar berhak.
Peran DPR dan Legislator Daerah
Dr. H. Dadang M. Naser hadir untuk menjembatani aspirasi petani dengan implementasi kebijakan teknis di lapangan.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pertanian dan pangan, peran legislator dinilai penting untuk memastikan kebijakan nasional dapat terlaksana secara efektif di daerah, sekaligus menampung berbagai masukan dan evaluasi dari para pemangku kepentingan pertanian.
Catatan Kebijakan Terkini
Sesuai informasi terbaru, pendaftaran calon Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) oleh PT Pupuk Indonesia telah dibuka sebagai bagian dari penataan sistem penyaluran pupuk bersubsidi.
Kebijakan dan petunjuk teknis terbaru tersebut mendorong transparansi dalam pendaftaran, verifikasi, serta pelaporan, guna menjaga agar program pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat.
