Rapat awal di Aula Kelurahan Wargamekar memicu kunjungan lokasi dan pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan; klaim warga masih harus dibuktikan.
Kab.Bandung Kelurahan Wargamekar Kec.baleendah, 27 November 2025 — Rapat darurat di Aula Kantor Kelurahan Wargamekar pada Kamis (27/11/2025) menampung pengaduan warga terkait aktivitas blasting yang dilakukan PT Widaka Indonesia. Warga melaporkan adanya debu/abu dari ledakan serta dugaan retak pada sejumlah bangunan rumah di lingkungan RW 03 dan RW 04.
Pertemuan yang dihadiri Kepala Kelurahan Wargamekar, Ketua RW 03 dan RW 04, perwakilan warga terdampak, perwakilan Lingkungan Hidup (LH), Sekretaris Camat (Sekcam), dan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) membuka jalan bagi peninjauan langsung. Tim liputan kemudian meninjau salah satu rumah yang diklaim terdampak untuk melihat kondisi fisik dan mengumpulkan dokumentasi awal.
Setelah peninjauan lokasi, perwakilan masyarakat melanjutkan pertemuan ke kantor PT Widaka Indonesia dan bertemu dengan pimpinan perusahaan serta Ibu Atin Nurhayati selaku Legal. Dalam pertemuan itu, PT Widaka menyatakan telah menerima aspirasi warga dan bersedia menindaklanjuti klaim tersebut apabila ada bukti kuat yang mengaitkan dampak dengan kegiatan perusahaan.
“Kami dari PT Widaka — Pak Azhar sebagai pimpinan dan saya sebagai Legal — telah menampung aspirasi masyarakat. Kami akan coba merealisasikan apa yang dikeluhkan bila memang PT Widaka menimbulkan dampak, tapi tentunya realisasi tersebut perlu dengan pembuktian atas kebenaran keluhan masyarakat,” ujar Ibu Atin Nurhayati saat memberikan keterangan di kantor perusahaan.
Hingga peliputan ini selesai, belum ada hasil pemeriksaan teknis independen yang mengonfirmasi hubungan langsung antara aktivitas blasting dan keretakan bangunan. Warga mengeluhkan debu dan retak pada dinding yang menurut mereka muncul setelah serangkaian blasting, namun bukti dokumenter dan pengukuran teknis (mis. monitoring getaran/seismik) belum diserahkan ke publik.
Dalam rapat disepakati akan diadakan pertemuan lanjutan yang melibatkan dinas-dinas terkait — termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan instansi yang mengeluarkan izin operasional — serta pihak perusahaan dan perwakilan warga. Pihak kelurahan diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas pendukung dan memfasilitasi dialog lebih lanjut.
Dokumen yang diminta warga dan pihak terkait: salinan izin operasi/blasting, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, catatan jadwal aktivitas blasting, hasil monitoring getaran/seismik (jika ada), dan bukti pengaduan tertulis dari warga.

