Bupati Bandung Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 661 Petani Tarumajaya; Tekankan Larangan Jual-Beli Lahan dan Penanaman Hortikultura di Lahan Curam

 


Tarumajaya, Kec.Kertasari, Ka. Bandung — Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, Si.P., M.Si., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan memberi sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS) di aula Kantor Desa Tarumajaya. SK tersebut memuat hak garap untuk 661 petani atas luas total 931 hektar yang selama ini dikelola sebagai lahan garapan masyarakat.

Acara yang dipusatkan di kantor desa itu dihadiri oleh Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan, S.E.; perwakilan PWNU Jawa Barat yang diwakili Wakil Ketua KH. Ahmad Husein bersama jajaran pengurus; ketua tim percepatan koordinasi perhutanan sosial PWNU Jawa Barat beserta jajaran; ketua PCNU Kabupaten Bandung; Camat Kertasari; Forkopimcam; aparat dari Perhutani LPH Bandung Selatan; serta perwakilan petani penggarap lahan Perhutani.

Dalam sambutannya mewakili PWNU Jawa Barat, Wakil Ketua KH. Ahmad Husein memberi apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bandung. Menurutnya, kabupaten Bandung kini menjadi contoh bagi pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lebih berkelanjutan berkat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat petani.

Bupati Dadang Supriatna dalam sambutannya menegaskan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan oleh penerima SK Perhutanan Sosial. Ia menekankan bahwa penerbitan SK untuk 661 petani itu bukanlah hak yang absolut dan tak dapat diganggu gugat; jika ditemukan pelanggaran, Bupati menyatakan siap melaporkan ke Menteri Kehutanan untuk pencabutan SK. Ia meminta Camat Kertasari dan LPHD Al-Fatih memastikan seluruh aturan perhutanan sosial dipahami dan dijalankan oleh para penerima manfaat, khususnya terkait pelestarian kawasan hutan.

Bupati juga melarang penanaman hortikultura di lahan curam — contoh yang disebutkan adalah kol, bawang, dan buncis — karena dinilai berpotensi merusak lingkungan. Ia mengarahkan agar petani beralih pada tanaman keras produktif dan tanaman konservasi seperti kopi, alpukat, dan gula aren. "Lahan perhutanan sosial tidak boleh diperjualbelikan. Segala bentuk transaksi atau pemindahan hak garap akan ditindak tegas. Kalau terbukti ada transaksi lahan, SK dicabut," tegasnya.


Dalam wawancara terpisah, Bupati menjelaskan mekanisme pengawasan: meski SK telah keluar, pengawasan tetap dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten melalui camat dan LPHD. Ia menyebut batas waktu penggarapan bisa 30 atau 35 tahun dan dapat diperpanjang; namun SK tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut bila ditemukan pelanggaran.


Agus Sudrajat, Ketua LPHD Al-Fatih Desa Tarumajaya, menjelaskan bahwa SK ini merupakan kelanjutan dari proses panjang transformasi status organisasi sejak era LMDH pada 2017. Agus menyebutkan pihaknya mengusulkan sekitar 1.000 petani pada masa itu; proses regulasi bergulir dan berubah seiring pergantian kebijakan di tingkat pusat. Kini, lanjutnya, luas kawasan yang dikelola meningkat dari 871 hektar menjadi 931 hektar untuk 661 petani. Agus menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan PWNU Jawa Barat dan PCNU Kabupaten Bandung yang membantu memperjuangkan terbitnya SK tersebut.


Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan, S.E., berharap SK perhutanan sosial ini menjadi motivasi bagi para petani. Ia menegaskan bahwa lahan seluas 931 hektar yang menjadi mata pencaharian warga harus dikelola untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa. "Dengan adanya SK ini, kami berharap semangat petani meningkat dan kesejahteraan keluarga petani terangkat," kata Ahmad Iksan.


Penyerahan SK dan sosialisasi RKUPS di Tarumajaya menandai langkah nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga agama, pengelola hutan, dan masyarakat dalam penguatan pengelolaan hutan berbasis komunitas. Tahap berikutnya, menurut peserta acara, adalah pelaksanaan RKUPS di lapangan yang diawasi LPHD, Kecamatan, dan pihak terkait untuk memastikan praktik pengelolaan berkelanjutan dan kepatuhan terhadap larangan-larangan yang telah disosialisasikan.

Lebih baru Lebih lama