Audensi Tindak Lanjut Keluhan Warga: Retak Bangunan dan Debu Usai Blasting “PT Widaka Siap Bertanggung Jawab Jika Dampak Terbukti Berasal dari Kegiatan Perusahaan”


Bandung, 1 Desember 2025 — Audensi publik terkait keluhan warga mengenai retak bangunan serta debu pasca kegiatan blasting PT Widaka Indonesia digelar pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), DLH Provinsi dan Kabupaten, ESDM, Sekretaris Dinas, pihak Kecamatan dan Kelurahan, serta pimpinan dan legal PT Widaka Indonesia.

Penyampaian data perizinan blasting, keluhan warga, dan paparan dokumen teknis.

Dialog langsung dengan warga terdampak, dan perwakilan warga terkait keluhan warga masyarakat 

Penetapan langkah verifikasi, jadwal survei lapangan, dan tindak lanjut.

 Oki Suyatno (Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR), DLH Provinsi dan Kabupaten, ESDM, Sekretaris Dinas, Lurah Wargamekar, Ketua RW, Pimpinan PT Widaka (Bapak Azhar), Legal PT Widaka (Bu Atin Nurhayati), tokoh masyarakat, serta tamu undangan terkait.

Temuan awal: Tercatat ±25 bangunan retak di RW03 dan RW04 Kelurahan Wargamekar, serta ±17 warga Jelekong melaporkan gejala ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) yang dianggap berkaitan dengan debu.

Tindak lanjut: PT Widaka Indonesia menyatakan siap melakukan verifikasi teknis dan bertanggung jawab, termasuk memberikan kompensasi apabila terbukti dampak berasal dari kegiatan perusahaan. Survei gabungan dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Acara dibuka dengan pemaparan lengkap terkait dokumen perizinan blasting, mekanisme kegiatan, serta standar operasional yang digunakan perusahaan. Semua peserta dipersilakan meninjau kembali dokumen tersebut.

Perwakilan warga kemudian menyampaikan keluhan dan menyiapkan seperti daftar alamat rumah retak, dokumentasi visual, serta laporan medis terkait ISPA.

Warga Wargamekar menyebutkan bahwa kerusakan bangunan terjadi di RW03 dan RW04 dengan sekitar 25 rumah terdampak. Dari wilayah Jelekong, sekitar 17 orang mengeluhkan gangguan pernapasan yang mereka kaitkan dengan aktivitas blasting.

 Pernyataan Resmi Pejabat dan Perusahaan 



Oki Suyatno — DPUTR Kabupaten Bandung

Dalam wawancara setelah audensi, Oki Suyatno menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya pada 27 November 2025, yang juga membahas keluhan warga dua kelurahan terdampak.

“Hari itu kita melakukan rapat dengan warga di dua kelurahan yang terdampak. Hari ini kami memaparkan hasil investigasi lapangan dan verifikasi aturan. Karena perizinan usaha pertambangan berada di kewenangan ESDM, kami bekerja bersama pihak terkait untuk memastikan kewajiban perusahaan sesuai dokumen perizinan yang diterbitkan Kabupaten Bandung.” — Oki Suyatno, DPUTR


  Atin Nurhayati — Legal PT Widaka Indonesia

Didampingi Pimpinan Perusahaan, Bapak Azhar, Atin Nurhayati menyampaikan komitmen penuh perusahaan untuk mengikuti semua proses verifikasi.

“Dari hasil audensi tadi, kami siap bertanggung jawab sepenuhnya bila memang dampak yang dirasakan masyarakat adalah akibat kegiatan kami — baik itu retakan rumah maupun dampak kesehatan. Kami juga akan mendukung survei dan verifikasi bersama dinas-dinas terkait.” — Atin Nurhayati, Legal PT Widaka Indonesia

 Langkah Verifikasi & Tindak Lanjut

Panitia audensi telah mencatat seluruh data, laporan warga, dan dokumen pendukung. Adapun langkah yang disepakati:

1. Survei lapangan gabungan pada 4 Desember 2025 untuk mengecek struktur bangunan, getaran, serta tingkat debu.

2. Pemeriksaan kesehatan bagi warga yang melaporkan ISPA, termasuk validasi hasil tes medis.

3. Penelaahan dokumen perizinan oleh ESDM dan tim teknis Kabupaten Bandung.

4. Penyiapan mekanisme kompensasi oleh PT Widaka bila hasil verifikasi menunjukkan adanya dampak langsung dari kegiatan perusahaan.

Audensi 1 Desember 2025 ini merupakan langkah koordinasi penting antara warga, pemerintah daerah, dan PT Widaka Indonesia dalam menyelesaikan persoalan lingkungan dan sosial yang muncul dari aktivitas pertambangan. Warga diimbau untuk aktif memberikan bukti pendukung selama proses verifikasi, sementara pihak perusahaan dan instansi terkait diminta menjalankan proses secara transparan dan akuntabel.

Kontak Redaksi: Untuk informasi tambahan atau permintaan dokumentasi audensi, silakan hubungi kami atau pihak penyelenggara.

Rilis ini disusun berdasarkan catatan resmi audensi dan pernyataan sejumlah pihak pada pertemuan di Kantor DLH, 1 Desember 2025.

Lebih baru Lebih lama